Dalam Pelayanan PATTEN Kecamatan Dungingi memperlakukan Pelayanan Mobile untuk Masyarakat yang tidak mempunyai Waktu dalam melakukan Kepengurusan.
Pelayanan PATTEN
1. Pindah / Datang
2. Perekaman E-KTP
3. Dispensasi Nikah
5. Surat Keterangan
- Surat Keterangan Ahli Waris
- Surat Keterangan Akta Lahir
- Surat Keterangan Kartu Kleuarga