Sosialisasi Program Persertifikatan Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Digelar di Kecamatan Dungingi
Dungingi Dalam Berita - Pemerintah Kecamatan Dungingi menyelenggarakan sosialisasi program sinergitas dan percepatan persertifikatan tanah wakaf dan rumah ibadah se-Kota Gorontalo, Selasa (15/09/2026), di Aula Kantor Camat Dungingi.Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan BPN, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, KUA, Lurah se-Kecamatan Dungingi, Kepala Seksi Kecamatan, Kelurahan serta para Ketua Takmirul Masjid di wilayah Kecamatan Dungingi.
Camat Dungingi menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum aset tanah wakaf dan rumah ibadah, sehingga terhindar dari sengketa dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemaslahatan umat.
"Dengan adanya sertifikat tanah wakaf, maka pengelolaan rumah ibadah menjadi lebih terjamin, tertib, dan terarah," ujar Camat Dungingi.
Sosialisasi ini juga menjadi langkah strategis dalam mempercepat tertib administrasi aset keagamaan di seluruh wilayah Kecamatan Dungingi.
Berita Terkait
Pemerintahan
Silaturahmi dan Sosialisasi Kebijakan Daerah di Kelurahan Tomulabutao Selatan Berjalan Sukses dan Lancar
Senin, 28 September 2026. 14:10
Pemerintahan
Camat Dungingi Hadiri Sosialisasi PASTI JKN, Perkuat Informasi Jaminan Kesehatan Nasional
Rabu, 23 September 2026. 10:15
Pemerintahan
Donor Darah & Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kecamatan Dungingi, Dihadiri Ketua PMI Kota Gorontalo
Jumat, 18 September 2026. 14:53