Sosialisasi Program Persertifikatan Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Digelar di Kecamatan Dungingi

Rabu, 16 September 2026. 14:41
Super Admin

60 kali Berita ini dilihat

thumbnail Dungingi Dalam Berita - Pemerintah Kecamatan Dungingi menyelenggarakan sosialisasi program sinergitas dan percepatan persertifikatan tanah wakaf dan rumah ibadah se-Kota Gorontalo, Selasa (15/09/2026), di Aula Kantor Camat Dungingi.
 
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan BPN, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, KUA, Lurah se-Kecamatan Dungingi, Kepala Seksi Kecamatan, Kelurahan serta para Ketua Takmirul Masjid di wilayah Kecamatan Dungingi.
 
Camat Dungingi menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum aset tanah wakaf dan rumah ibadah, sehingga terhindar dari sengketa dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemaslahatan umat.
 
"Dengan adanya sertifikat tanah wakaf, maka pengelolaan rumah ibadah menjadi lebih terjamin, tertib, dan terarah," ujar Camat Dungingi.
 
Sosialisasi ini juga menjadi langkah strategis dalam mempercepat tertib administrasi aset keagamaan di seluruh wilayah Kecamatan Dungingi.