π’ PENGUMUMAN RESMI
Dungingi Dalam Berita, 20 Mei 2026
Perubahan Nama Ruas Jalan di Wilayah Kecamatan Dungingi
Nomor : 005 / Pem-DGI / V / 2026
Sehubungan dengan dikeluarkannya Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 188/26/W/2026 tentang Penetapan Nama Jalan di Wilayah Kota Gorontalo, dengan ini disampaikan kepada seluruh masyarakat, instansi, dan pihak yang berkepentingan bahwa:
Ruas Jalan Palma yang berada di wilayah Kelurahan Libuo Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, secara resmi berganti nama menjadi Jalan dr. Zainal Umar Sidiki.
Perubahan nama ini ditetapkan sebagai wujud penghormatan dan pengabdian untuk mengenang jasa, dedikasi, serta kontribusi besar almarhum dr. Zainal Umar Sidiki dalam membangun dan memajukan daerah ini.
Dengan pengumuman ini, diharapkan seluruh warga masyarakat, instansi pemerintah, lembaga usaha, dan pihak terkait dapat menggunakan nama jalan yang baru dalam setiap urusan administrasi, korespondensi, penulisan alamat, serta keperluan lainnya terhitung mulai tanggal ditetapkannya keputusan tersebut.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan diperhatikan oleh semua pihak.